Nama
- Center for Aceh Justice and Peace (CAJP) – Aceh
Alamat
- Jln. Prada Utama No. 20 Desa Lamgugop, Lamnyong Banda Aceh
- cajp.aceh@yahoo.com, web: www.cajpaceh.com
Contact Person
- Rahmat, S.T. (08126950098)
Tanggal Pendirian
- 25 Februari 2000
Akte Notaris
- Nomor 67 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 Notaris Sabaruddin Salam, SH, SpN
Notaris Pembaharuan
- Nomor 53 Tahun 2009 tanggal 15 Desember 2009 Notaris Sabaruddin Salam, S.H, SpN
CENTER for ACEH JUSTICE and PEACE (CAJP) adalah sebuah lembaga yang telah berdiri di Banda Aceh pada 2000 dan hingga kini masih tetap eksis untuk terus memperjuangkan cita-citanya demi keadilan dan perdamain untuk masyarakat.
CENTER for ACEH JUSTICE and PEACE (CAJP) didirikan dengan berlandaskan kepada nilai-nilai Keadilan, kebebasan, kemanusiaan dan perdamaian.
MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan lembaga adalah berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan serta mencerdaskan dan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan masyarakat dengan berlandaskan nilai-nilai keadilan, kebebasan, kemanusiaan dan perdamaian.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
CENTER for ACEH JUSTICE and PEACE (CAJP) melaksanakan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut :
1. Bidang Ekonomi
- Berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, kelautan, dan pertambangan.
- Menciptakan/mempersiapkan bentuk wirausaha baru dan wirausaha mandiri dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam hayati dan non hayati.
- Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya untuk bermitra usaha yang bersifat prospektif melalui penyertaan modal yang menguntungkan lembaga
2. Bidang Sosial dan Budaya
- Mengadakan penelitian-penelitian dan pelatihan-pelatihan di bidang sosial dan budaya.
- Melaksanakan seminar-seminar, lokakarya-lokakarya, diskusi-diskusi dan kajian-kajian di bidang sosial dan budaya.
3. Bidang Pendidikan
- Mengadakan penelitian-penelitian dan pelatihan-pelatihan di bidang pendidikan.
- Melakukan advokasi terhadap para guru.
- Mencari donatur untuk membiayai pendidikan para siswa/mahasiswa berprestasi yang kurang mampu.
4. Bidang Hukum
- Memantau dan mengkritisi kinerja aparat hukum dalam penegakan hukum.
5. Bidang Politik
- Mengadakan kajian-kajian serta diskusi-diskusi mengenai politik.
- Melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan pemilihan umum.
- Memantau dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
6. Bidang Agama
- Berusaha meningkatkan toleransi kehidupan beragama di dalam masyarakat.
- Berusaha mencari konsep pencegahan terjadinya konflik antar ummat beragama.


